Ingin segera melakukan pendaftaran?
Registrasi Online dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk melakukan proses pendaftaran serta mengisikan formulir pendaftaran dan menunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Registrasi OnlineTentang Kami
Kementerian Kesehatan membuka kesempatan kepada Dokter dan dokter gigi yang berpotensi dan akan berkontribusi dalam pembangunan kesehatan Indonesia untuk menerima Program Bantuan Pendidikan. Bantuan diberikan dalam rangka penyiapan Program bantuan Pendidikan Dokter spesialis-Subspesialis (PPDS) dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis (PPDGS) sebagai bentuk dukungan pelaksanaan transformasi SDM kesehatan untuk tercapainya pemenuhan dan pemerataan SDM Kesehatan. Calon peserta penerima Program bantuan pendidikan direkomendasikan oleh rumah sakit pemerintah yang membutuhkan yang diutamakan pada layanan penyakit prioritas dan berkomitmen untuk mendayagunakan setelah selesai pendidikan.
Dasar Hukum Terkait Bantuan Pendidikan Kedokteran
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan [Unduh peraturan disini]
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bantuan Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis [Unduh peraturan disini]
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit [Unduh peraturan disini]
4. Peraturan Menteri kesehatan Nomor 5 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan [Unduh peraturan disini]
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Biaya Fellowship Bagi Dokter Spesialis [Unduh peraturan disini]
Total Pendaftar
Spesialis : 1512
SubSpesialis : 71
Total Pendaftar Kirim Berkas
Spesialis : 863
SubSpesialis : 36
Jumlah Seleksi UPT Kemenkes/Kemnhan - TNI/POLRI/Dinkes Provinsi
Jumlah Seleksi Tingkat Pusat
Jumlah Penerima Bantuan Pendidikan
Dokter Layanan Primer
Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas.
Spesialis Dokter Layanan Primer
Dokter yang telah menyelesaikan pendidikan profesi dokter spesialis dan merupakan jenjang lanjut pendidikan profesi dokter, yang menerapkan ilmu kedokteran klinik dengan prinsip ilmu kedokteran keluarga, didukung oleh ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu Kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan Kesehatan tingkat primer yang berkualitas.
Bantuan DLP
Peserta Penerima Bantuan Biaya Pendidikan DLP yang selanjutnya disebut Peserta adalah para dokter yang mengikuti pendidikan Program DLP dan menerima Bantuan Biaya Pendidikan. Bantuan Biaya Pendidikan DLP adalah Bantuan Biaya Pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan melalui Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (cq. Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan) untuk membiayai pendidikan Program DLP
Registrasi Online
Registrasi Online digunakan oleh peserta untuk melakukan proses pendaftaran serta mengisikan formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Silahkan klik disini untuk Pendaftaran Program Bantuan Pendidikan Fellowship Dokter Spesialis
Silahkan klik disini untuk Pendaftaran Program Bantuan Pendidikan Dokter Layanan Primer
Periode Pendaftaran Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis Angkatan XXX dan Dokter Subspesialis Angkatan XII Tahun 2023 TELAH DITUTUP.
Terima Kasih.
Program DLP Reguler
Program DLP reguler adalah dokter berstatus ASN yang sudah melaksanakan masa pengabdian sekurang - kurangnya 2 (dua) tahun di puskesmas.
Calon peserta
1. Calon Peserta terdiri atas:
a. ASN kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. ASN kementerian/lembaga lainnya; dan
c. ASN pemerintah daerah.
2. Calon Peserta sebagaimana dimaksud pada point 1. huruf a diusulkan kepada Kepala Badan oleh masing-masing Sekretariat Unit Utama.
3. Calon Peserta sebagaimana dimaksud pada point 1. huruf b diusulkan kepada Menteri.
4. Calon Peserta sebagaimana dimaksud pada point 1. huruf c diusulkan kepada Menteri oleh pemerintah daerah provinsi melalui dinas kesehatan daerah provinsi atas usulan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
Persyaratan calon peserta
1. Berprofesi sebagai dokter;
2. Memiliki STR;
3. Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung;
4. Lulus seleksi akademik pada program studi DLP di fakultas kedokteran yang dituju;
5. Memenuhi persyaratan atau ketentuan yang ditetapkan oleh Institusi Pendidikan;
6. Mempunyai pengalaman klinis di fasilitas kesehatan tingkat pertama terutama di daerah terpencil, terdepan/terluar, tertinggal, perbatasan, atau kepulauan;
7. Bersedia di bebaskan sementara dari jabatan fungsional dan/atau jabatan struktural dalam unit kerja sejak yang bersangkutan di tetapkan sebagai peserta selama mengikuti Program DLP sesuai peraturan perundang-undangan;
8. Tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tidak sedang;
9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin ringan atau sedang;
a. diberhentikan sementara sebagai ASN ; dan/atau
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
10. tidak sedang dalam proses perkara pidana;
11. tidak pernah diberhentikan, gagal, atau dibatalkan dalam bantuan biaya pendidikan lain yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahannya; dan
12. tidak sedang dalam masa pengabdian pasca tugas belajar.
13. Bagi calon Peserta yang berstatus ASN kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian/lembaga lain, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1 - 12 juga harus memenuhi persyaratan mendapatkan rekomendasi dari sekretaris unit utama;
14. Bagi calon Peserta yang berstatus ASN pemerintah daerah, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi persyaratan:
a. mendapatkan rekomendasi dari kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; dan
b. mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Daerah.
Dokumen persyaratan
1. Fotokopi STR yang masih berlaku dan telah dilegalisir;
2. Surat keterangan lulus seleksi akademik dari pimpinan Institusi Pendidikan;
3. Surat keterangan telah menjalankan pekerjaan keprofesiannya di fasilitas kesehatan tingkat pertama;
4. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan melampirkan hasil laboratorium;
5. Surat izin tertulis dari atasan langsung;
6. Surat pernyataan kesediaan dari pimpinan Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja untuk menerima kembali Peserta yang telah lulus pendidikan untuk mengisi kebutuhan pelayanan primer di fasilitas kesehatan tingkat pertama;
7. Surat pernyataan rencana penugasan kembali yang dibuat oleh satuan kerja/instansi pengusul;
8. Surat pernyataan yang dibuat oleh Peserta mengenai:
a. bersedia melepaskan jabatan;
b. kesediaan ditugaskan kembali di unit/instansi pengusul;
9. Telah memenuhi persyaratan atau ketentuan yang ditetapkan oleh Institusi Pendidikan;
10. Tidak sedang dalam proses perkara pidana;
11. Tidak pernah diberhentikan, gagal, atau dibatalkan dalam bantuan biaya pendidikan lain yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahannya; dan
12. Tidak sedang dalam masa pengabdian pascatugas belajar.
13. Bagi calon Peserta yang berstatus ASN kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian/lembaga lain, selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1 - 12 juga harus melampirkan surat rekomendasi dari sekretaris unit utama.
14. Bagi calon Peserta yang berstatus ASN pemerintah daerah, selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan:
a. Surat rekomendasi dari kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; dan
b. Surat persetujuan dari Badan Kepegawaian Daerah.
15. Bagi calon Peserta yang berstatus ASN pasca Nusantara Sehat, harus melampirkan :
a. Surat keterangan telah menyelesaikan masa Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan paling sedikit selama 2 (dua) tahun;
b. Surat keterangan telah selesai melaksanakan program Nusantara Sehat dari Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan; dan
c. Surat keterangan bersedia melaksanakan pengabdian dalam jangka waktu yang ditetapkan.
16. Bagi calon Peserta melalui RPL, selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1 - 15 juga harus melampirkan:
a. Surat Perintah Melaksanakan Tugas; dan
b. Surat Keterangan bagi peserta RPL yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menjalankan pekerjaan keprofesiannya di Puskesmas paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sampai dengan penetapan Surat Keputusan Tugas Belajar.
Mekanisme
Program DLP RPL
Program DLP RPL adalah dokter berstatus ASN yang sudah melaksanakan masa pengabdian sekurang - kurangnya 5 (lima) tahun di puskesmas.
Calon peserta
1. Calon Peserta terdiri atas:
a. ASN kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. ASN kementerian/lembaga lainnya; dan
c. ASN pemerintah daerah.
2. Calon Peserta sebagaimana dimaksud pada point 1. huruf a diusulkan kepada Kepala Badan oleh masing-masing Sekretariat Unit Utama.
3. Calon Peserta sebagaimana dimaksud pada point 1. huruf b diusulkan kepada Menteri.
4. Calon Peserta sebagaimana dimaksud pada point 1. huruf c diusulkan kepada Menteri oleh pemerintah daerah provinsi melalui dinas kesehatan daerah provinsi atas usulan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
Persyaratan calon peserta
1. Berprofesi sebagai dokter;
2. Memiliki STR;
3. Mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung;
4. Lulus seleksi akademik pada program studi DLP di fakultas kedokteran yang dituju;
5. Memenuhi persyaratan atau ketentuan yang ditetapkan oleh Institusi Pendidikan;
6. Mempunyai pengalaman klinis di fasilitas kesehatan tingkat pertama terutama di daerah terpencil, terdepan/terluar, tertinggal, perbatasan, atau kepulauan;
7. Bersedia di bebaskan sementara dari jabatan fungsional dan/atau jabatan struktural dalam unit kerja sejak yang bersangkutan di tetapkan sebagai peserta selama mengikuti Program DLP sesuai peraturan perundang-undangan;
8. Tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tidak sedang;
9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin ringan atau sedang;
a. diberhentikan sementara sebagai ASN ; dan/atau
b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
10. tidak sedang dalam proses perkara pidana;
11. tidak pernah diberhentikan, gagal, atau dibatalkan dalam bantuan biaya pendidikan lain yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahannya; dan
12. tidak sedang dalam masa pengabdian pasca tugas belajar.
13. Bagi calon Peserta yang berstatus ASN kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian/lembaga lain, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1 - 12 juga harus memenuhi persyaratan mendapatkan rekomendasi dari sekretaris unit utama;
14. Bagi calon Peserta yang berstatus ASN pemerintah daerah, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi persyaratan:
a. mendapatkan rekomendasi dari kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; dan
b. mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Daerah.
15. Bagi calon Peserta melalui RPL, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1 – 14 juga harus memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun di Puskesmas atau klinik Pemerintah
Dokumen persyaratan
1. Fotokopi STR yang masih berlaku dan telah dilegalisir;
2. Surat keterangan lulus seleksi akademik dari pimpinan Institusi Pendidikan;
3. Surat keterangan telah menjalankan pekerjaan keprofesiannya di fasilitas kesehatan tingkat pertama;
4. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan melampirkan hasil laboratorium;
5. Surat izin tertulis dari atasan langsung;
6. Surat pernyataan kesediaan dari pimpinan Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja untuk menerima kembali Peserta yang telah lulus pendidikan untuk mengisi kebutuhan pelayanan primer di fasilitas kesehatan tingkat pertama;
7. Surat pernyataan rencana penugasan kembali yang dibuat oleh satuan kerja/instansi pengusul;
8. Surat pernyataan yang dibuat oleh Peserta mengenai:
a. bersedia melepaskan jabatan;
b. kesediaan ditugaskan kembali di unit/instansi pengusul;
9. Telah memenuhi persyaratan atau ketentuan yang ditetapkan oleh Institusi Pendidikan;
10. Tidak sedang dalam proses perkara pidana;
11. Tidak pernah diberhentikan, gagal, atau dibatalkan dalam bantuan biaya pendidikan lain yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahannya; dan
12. Tidak sedang dalam masa pengabdian pascatugas belajar.
13. Bagi calon Peserta yang berstatus ASN kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian/lembaga lain, selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1 - 12 juga harus melampirkan surat rekomendasi dari sekretaris unit utama.
14. Bagi calon Peserta yang berstatus ASN pemerintah daerah, selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan:
a. Surat rekomendasi dari kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; dan
b. Surat persetujuan dari Badan Kepegawaian Daerah.
15. Bagi calon Peserta yang berstatus ASN pasca Nusantara Sehat, harus melampirkan :
a. Surat keterangan telah menyelesaikan masa Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan paling sedikit selama 2 (dua) tahun;
b. Surat keterangan telah selesai melaksanakan program Nusantara Sehat dari Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan; dan
c. Surat keterangan bersedia melaksanakan pengabdian dalam jangka waktu yang ditetapkan.
16. Bagi calon Peserta melalui RPL, selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1 - 15 juga harus melampirkan:
a. Surat Perintah Melaksanakan Tugas; dan
b. Surat Keterangan bagi peserta RPL yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menjalankan pekerjaan keprofesiannya di Puskesmas paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sampai dengan penetapan Surat Keputusan Tugas Belajar.
Mekanisme
Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis - Subspesialis / Dokter Gigi Spesialis
Program Bantuan PDS/PDGS dan Subspesialis bagi para dokter/dokter gigi dan Dokter Spesialis dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan tenaga Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis dan Dokter Subspesialis di rumah sakit Pemerintah. Bantuan diberikan kepada calon peserta yang diusulkan oleh rumah sakit Pemerintah yang masih mengalami kekurangan dokter spesialis/ dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga dokter spesialis/ dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis.
Calon peserta
1.Calon Peserta Dinas Kesehatan Provinsi:
a. Direktur Rumah Sakit di Kabupaten/Kota/Provinsi dapat mengusulkan calon peserta setelah
mengisi data keberadaan Dokter Spesialis-Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis sesuai
aplikasi SI SDMK dan Rencana Kebutuhan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis sesuai
dengan Aplikasi Perencanaan Kebutuhan SDMK serta ketersediaan sarana prasarana alat
kesehatan spesialistik program studi yang diusulkan rumah sakit pengusul sesuai dengan
Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK).
b. Direktur Rumah Sakit Provinsi atau Kabupaten/Kota mengusulkan calon peserta kepada
Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Dinas Kesehatan Provinsi melakukan verifikasi terhadap usulan calon peserta dari Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Provinsi;
c. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi mengusulkan calon peserta Program Bantuan
PDS/PDGS/Subspesialis kepada Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Peningkatan
Mutu SDM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.
2. Calon peserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Unit Utama Kementerian Kesehatan:
a. Pimpinan UPT Kementerian Kesehatan mengajukan usulan calon peserta setelah mengisi
data keberadaan dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis sesuai aplikasi SI
SDMK dan Rencana Kebutuhan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sesuai dengan
Aplikasi Perencanaan Kebutuhan SDMK serta ketersediaan sarana prasarana alat kesehatan
spesialistik program studi yang diusulkan rumah sakit pengusul sesuai dengan Aplikasi
Sarana Prasarana Alat Kesehatan (ASPAK);
b. Pimpinan UPT Kementerian Kesehatan mengajukan usulan calon peserta kepada Sekretaris
Unit Utama masing-masing dengan melampirkan persyaratan sesuai ketentuan;
c. Sekretaris Unit Utama memberikan rekomendasi bagi calon peserta yang diusulkan oleh
UPT setelah berkoordinasi dan melakukan verifikasi dengan unit terkait kemudian
dikirimkan ke Biro Kepegawaian Setjen Kemenkes.
d. Biro Kepegawaian Setjen Kemenkes melakukan verifikasi terhadap calon peserta yang
diusulkan Sekretaris Unit Utama.
e. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenkes mengusulkan calon peserta Program Bantuan
Dokter Spesialis-Subspesialis/Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis ke Kementerian Kesehatan
melalui Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan
Kementerian Kesehatan.
3. Calon Peserta dari Kementerian Pertahanan Tentara Nasional Indonesia (KEMHANTNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI):
a. Biro Kepegawaian Kemhan, Kepala Pusat Kesehatan/Dinas Kesehatan di lingkungan
Kemhan-TNI dan Polri mengajukan usulan calon peserta setelah mengisi data keberadaan
dokter spesialis-subspesialis dan dokter gigi spesialis sesuai di aplikasi SI SDMK dan Rencana
Kebutuhan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sesuai dengan Aplikasi Perencanaan
Kebutuhan SDMK serta ketersediaan sarana prasarana alat kesehatan spesialistik program
studi yang diusulkan Rumah Sakit pengusul sesuai dengan Aplikasi Sarana Prasarana Alat
Kesehatan (ASPAK);.
4. Calon Peserta Penugasan Khusus Pasca Nusantara Sehat:
a. Calon peserta Penugasan Khusus pasca Nusantara Sehat mendaftar paling lama 3 (tiga)
tahun sesudah berakhirnya penugasan khusus tenaga kesehatan pasca nusantara sehat.
Persyaratan calon peserta
Persyaratan Calon Peserta yang mengikuti Program Bantuan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis:
Ketentuan Umum:
1. Calon peserta baru dan calon peserta yang tidak lulus pada angkatan sebelumnya wajib mendaftar secara online.
2. Bagi peserta residen (on-going) pendaftaran dapat dilakukan dengan masa studi maksimal semester 4 (empat) pada Januari 2022;
3. Memilih program studi pendidikan dokter spesialis/ dokter gigi spesialis kelas reguler dengan melampirkan bukti pendaftaran program studi;
4. Bersedia menyerahkan surat pernyataan calon peserta program bantuan PDS/PDGS dan surat kuasa pengambilan STR dokter spesialis/dokter gigi spesialis;
5. Memenuhi persyaratan/ketentuan yang ditetapkan oleh institusi pendidikan;
6. Memilih Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) pada
Universitas yang memiliki kerjasama dengan Kementerian Kesehatan yaitu FK
UNSYIAH, FK USU, FK UNAND, FK UNSRI, FK/FKG UI, FK/FKG UNPAD, FK/FKG UGM,
FK/FKG UNAIR, FK UNS, FK UNDIP, FK UNIBRAW, FK UNUD, FK UNSRAT, FK/FKG
UNHAS, FK UNRI, FK UNSOED, FK UNMUL, dan FK ULM.
Ketentuan Khusus:
1. Dokter/dokter gigi status PNS/TNI/POLRI:
a. Memiliki masa kerja minimal 1 tahun sebagai PNS;
b. Mendapatkan ijin mengikuti seleksi administrasi/ akademik dan pendidikan dokter
spesialis/ dokter gigi spesialis dari Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing
untuk peserta dengan status PNS/TNI/POLRI;
c. Mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung untuk mengikuti program bantuan
PDS/PDGS;
d. Mendapatkan surat rekomendasi dari Rumah Sakit pengusul bagi PNS usulan Dinas
Kesehatan Provinsi/UPT Kementerian Kesehatan;
e. Mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja bagi calon peserta
usulan TNI/POLRI.
2. Dokter/dokter gigi Non PNS (Honorer/Kontrak BLU):
a. Pegawai kontrak/pegawai tidak tetap di Badan Layanan Umum Rumah Sakit
Pemerintah yang telah mengabdi di rumah sakit tersebut minimal 2 tahun.
b. Diutamakan untuk wilayah Indonesia bagian timur dan Daerah Tertinggal
Perbatasan Kepulauan (DTPK);
c. Mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung untuk mengikuti program bantuan
PDS/PDGS;
d. Mendapatkan surat rekomendasi dari Rumah Sakit pengusul;
e. Tidak diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS/pindah penugasan pada saat
pendaftaran/masa Pendidikan sebagai peserta PPDS/PPDGS Kementerian
Kesehatan.
3. Dokter/dokter gigi pasca Nusantara Sehat (NS):
a. WAJIB mendapat rekomendasi dari Kepala Pusat Perencanaan Dan
Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan;
b. Calon peserta Penugasan Khusus pasca Nusantara Sehat mendaftar paling lama 3
(tiga) tahun sesudah berakhirnya penugasan khusus tenaga kesehatan pasca
nusantara sehat;
c. Calon peserta Penugasan Khusus pasca Nusantara Sehat berbasis Individu/Tim
yang ditugaskan minimal 2 Tahun;
d. Tidak diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS/pindah penugasan pada saat
pendaftaran/masa pendidikan sebagai peserta PPDS/PPDGS Kementerian
Kesehatan.
PPersyaratan Calon Peserta yang mengikuti Program Bantuan Pendidikan Dokter Subspesialis:
a. Calon peserta baru dan calon peserta yang tidak lulus pada angkatan sebelumnya wajib mendaftar secara online.
b.Calon peserta subspesialis harus peserta baru (semester I), tidak berlaku untuk peserta residen;
c. Memilih Fakultas Kedokteran (FK) pada Universitas yang memiliki kerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan telah terdaftar di dalam Forum Laporan Pendidikan Tinggi (Forlap Dikti) Kemendikbud yaitu FK UI, FK UNAIR, FK UGM dan FK UNSRI (khusus FK UNSRI hanya subspesialis Penyakit Dalam);
d. Memiliki STR dokter spesialis yang masih berlaku;
e. Calon peserta diprioritaskan adalah berasal dari rumah sakit yang melakukan pelayanan subspesialis dan memiliki sarana, prasarana dan alat kesehatan terkait yang lengkap dan dalam kondisi baik.
f. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas minimal 5 (lima) tahun sebagai dokter spesialis di Rumah Sakit yang melaksanakan pelayanan spesialistik;
g. Mendapatkan ijin mengikuti seleksi administrasi/akademik dan pendidikan dokter subspesialis dari Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing untuk peserta dengan status PNS;
h. Mendapatkan ijin tertulis dari atasan langsung untuk mengikuti program bantuan pendidikan dokter subspesialis;
i. Mendapatkan surat rekomendasi dari Rumah Sakit pengusul;
j. Bersedia menyerahkan surat pernyataan calon peserta program bantuan pendidikan dokter subspesialis dan surat kuasa pengambilan STR dokter subspesialis;
k. Memenuhi persyaratan/ketentuan yang ditetapkan oleh institusi pendidikan;
l. Mendapatkan Surat rekomendasi dari Kolegium pengampu cabang ilmu terkait sesuai dengan peminatan yang bersangkutan;
Dokumen persyaratan
1. Fotokopi STR yang masih berlaku dan telah dilegalisir;
2. Surat keterangan lulus seleksi akademik dari pimpinan Institusi Pendidikan;
3. Surat keterangan telah menjalankan pekerjaan keprofesiannya di fasilitas kesehatan tingkat pertama;
4. Surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari dokter di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan melampirkan hasil laboratorium;
5. Surat izin tertulis dari atasan langsung;
6. Surat pernyataan kesediaan dari pimpinan Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja untuk menerima kembali Peserta yang telah lulus pendidikan untuk mengisi kebutuhan pelayanan primer di fasilitas kesehatan tingkat pertama;
7. Surat pernyataan rencana penugasan kembali yang dibuat oleh satuan kerja/instansi pengusul;
8. Surat pernyataan yang dibuat oleh Peserta mengenai:
a. bersedia melepaskan jabatan;
b. kesediaan ditugaskan kembali di unit/instansi pengusul;
9. Telah memenuhi persyaratan atau ketentuan yang ditetapkan oleh Institusi Pendidikan;
10. Tidak sedang dalam proses perkara pidana;
11. Tidak pernah diberhentikan, gagal, atau dibatalkan dalam bantuan biaya pendidikan lain yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahannya; dan
12. Tidak sedang dalam masa pengabdian pascatugas belajar.
13. Bagi calon Peserta yang berstatus ASN kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian/lembaga lain, selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1 - 12 juga harus melampirkan surat rekomendasi dari sekretaris unit utama.
14. Bagi calon Peserta yang berstatus ASN pemerintah daerah, selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan:
a. Surat rekomendasi dari kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; dan
b. Surat persetujuan dari Badan Kepegawaian Daerah.
15. Bagi calon Peserta yang berstatus ASN pasca Nusantara Sehat, harus melampirkan :
a. Surat keterangan telah menyelesaikan masa Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan paling sedikit selama 2 (dua) tahun;
b. Surat keterangan telah selesai melaksanakan program Nusantara Sehat dari Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan; dan
c. Surat keterangan bersedia melaksanakan pengabdian dalam jangka waktu yang ditetapkan.
16. Bagi calon Peserta melalui RPL, selain melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada point 1 - 15 juga harus melampirkan:
a. Surat Perintah Melaksanakan Tugas; dan
b. Surat Keterangan bagi peserta RPL yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menjalankan pekerjaan keprofesiannya di Puskesmas paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sampai dengan penetapan Surat Keputusan Tugas Belajar.
Mekanisme Provinsi
Mekanisme UPT Kementerian Kesehatan
Mekanisme Kemenhan-TNI/POLRI
Mekanisme Mekanisme Pasca Nusantara Sehat”
Frequently Asked Questions
Penjelasan umum yang dibutuhkan oleh peserta penerima Bantuan Pendidikan Kedokteran
-
Apa itu Registrasi Online bandikdok.kemkes.go.id ?
Registrasi Online bandikdok.kemkes.go.id adalah Sebuah portal yang digunakan dalam Penerimaan Calon Peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis – Subspesialis / Dokter Gigi Spesialis, Bantuan Pendidikan Afirmasi (dalam pengembangan) dan Bantuan Pendidikan Dokter Layanan Primer (dalam pengembangan). Portal ini bertujuan untuk memudahkan dalam proses seleksi calon peserta penerima Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis – Subspesialis /Dokter Gigi Spesialis di Kementerian Kesehatan.
-
Di alamat portal apa saya bisa melakukan Pendaftaran Online Calon Peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis – Subspesialis/ Dokter Gigi Spesialis di Kementerian Kesehatan ini?
Alamat resmi untuk melakukan pendaftaran Online Calon Peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis – Sub Spesialis/ Dokter Gigi Spesialis di Kementerian Kesehatan adalah di https://bandikdok.kemkes.go.id
-
Tahapan/Proses apa saja yang ada dalam Registrasi Online Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis – Sub Spesialis / Dokter Gigi Spesialis ini?
Tahapan Proses Registrasi online Kementerian Kesehatan dapat dilihat pada menu “Registrasi Online” pada portal https://bandikdok.kemkes.go.id
-
Bagaimana cara mendaftar Calon Peserta Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis – Sub Spesialis/ Dokter Gigi Spesialis di Kementerian Kesehatan melalui portal ini?
Pelamar melakukan pendaftaran online pada menu “Registrasi Online” didalam situs https://bandikdok.kemkes.go.id dengan tata cara sebagai berikut :
1.Pelamar wajib mengisi data melaui menu “registrasi online” dan mengisikan Data Pelamar dengan sebenar-benarnya.
2.Pelamar diharapkan mengecek kembali data Pelamar sebelum menekan/klik tombol daftar;
3.Pelamar menngisikan data dan mengupload persyaratan dengan teliti dan benar
4.Pelamar akan mendapatkan notifikasi lewat email yang didaftarkan mengenai berhasil/tidaknya registrasi.
5. Pengumuman kelulusan tahapan seleksi dapat dilihat di website https://bandikdok.kemkes.go.id -
Apa yang harus saya perhatikan agar proses pendaftaran secara online ini berhasil dilakukan?
Untuk menghindari kegagalan dalam mendaftar pastikan hal-hal sebagai berikut:
1. Koneksi internet yang stabil;
2. aplikasi ini berjalan baik menggunakan browser Google Chrome dan Mozilla Firefox;
3. Pastikan data yang wajib diisi telah diisi dan berkas file < 5 MB. -
Jika ada informasi yang tidak jelas apa yang harus saya lakukan?
Jika ada ketidakjelasan perihal informasi yang kami sampaikan, anda dapat memberitahukan kami melalui email: tim1.ditpennakes@gmail.com
-
Bagaimana dengan data-data yang saya inputkan ? apakah itu aman, dan tidak akan disalahgunakan?
Data yang Anda inputkan aman dan menjadi tanggung jawab kami, data yang Anda input kan hanya akan digunakan sebagai mana mestinya dan tidak akan disalahgunakan.
-
Bagaimana jika saat pendaftaran ternyata ada data yang kurang sesuai, apakah saya masih dapat mengedit data saya?
Data Pelamar akan dikunci (tidak dapat direvisi lagi) bila anda sudah melakukan klik KIRIM. Mohon agar lebih berhati-hati dan teliti dalam membaca dan mengisi formulir pendaftaran.
-
Apakah saya dapat mendaftar lagi dengan menggunakan ID Pelamar (No STR), NIK dan email yang sama?
Tidak bisa, sistem hanya akan mengijinkan Anda untuk melakukan pendaftaran satu kali.
-
Apakah saya bisa mendaftar untuk dua peminatan pendidikan sekaligus ?
Tidak bisa, sistem hanya akan mengijinkan Anda untuk melakukan pendaftaran untuk satu peminatan saja.
-
Berapa ukuran dokumen yang dapat di upload dan jenis file yang diizinkan ?
Berkas maksimal 5 MB dan format file dalam bentuk .pdf
-
Bagaimanakah cara mencetak bukti daftar?
Pelamar dapat membuka email yang digunakan (lhat inbox atau folder lainnya)
-
Dapatkah saya mengirimkan 2 (dua) alamat email yang berbeda ? (in case apabila email utama tidak berfungsi)?
Tidak bisa, alamat email yang didaftarkan hanya satu alamat saja. Pastikan anda mengecek email anda dengan seksama sebelum didaftarkan. Pastikan email yang digunakan aktif dan dapat anda cek sendiri
-
Apakah yang sudah pernah mendaftar beasiswa periode sebelumnya, dapat mendaftar kembali untuk periode saat ini?
Dapat mendaftar kembali. Pelamar yang pernah mendaftar dan tidak lulus seleksi, dapat melamar kembali untuk mengikuti program bantuan pendidikan KEMENKES ini, tetapi dengan syarat memilih Program Studi Dokter Spesialis-Subspesialis/Dokter Gigi Spesialis yang sesuai dengan kebutuhan Fasilitas Pelayanan kesehatan milik pemerintah sesuai perencanaan dan kebutuhan yang diverifikasi dan divalidasi Kementerian Kesehatan.
-
Bagaimana Jika data yang di isi waktu mendaftar sebelumnya kurang lengkap, dan ingin melengkapi kembali data yang kurang lengkap tersebut?
Bisa selama belum dikirm, Anda dapat mengedit kembali data yang sebelumnya diisi melalui link (tautan) yang dikirim ke email Anda.
-
Penjelasan Program Bantuan Pendidikan Kedokteran ini dapat dilihat dimana?
Anda bisa melihat melalui e-book yang ada di portal https://bandikdok.kemkes.go.id
Hubungi kami
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan
Alamat Kami
Jl. Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru, RT.4/RW.8, Gunung, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12120
Email Kami
tim1.ditpennakes@gmail.com
Hubungi Kami
(021) 7245517